Saturday, April 25, 2020

Apa itu Tauhid Hakimiyyah Dan Muwazanah?

Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz  saya mau bertanya
Apa yg dimaksud  tauhid hakimiyyah
Dan apa yang dimaksud muwazanah

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Tauhid hakimiyyah maksudnya mentauhidkan Allah sbg satu-satunya pembuat hukum.

Tauhid hakimiyyah sebenarnya bagian dari tauhid uluhiyyah dari satu sisi dan bisa juga masuk di tauhid rububiyah. 

Adapaun secara rincinya menurut syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah tentang tauhid ‘al-hakimiyah’, apabila yang dimaksud adalah berhukum dengan syariat Allah, maka termasuk konsekwensi tauhid seorang hamba kepada Allah dan pemurnian ibadah hanya kepada Allah adalah berhukum dengan syari’at-Nya. Barang siapa meyakini bahwa Allah itu Satu, Esa, Tunggal, Tempat bergantung, tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi selain-Nya, maka wajib atasnya berhukum dengan syariat-Nya dan menerima agama-Nya serta tidak menolak sedikitpun dari perkara itu. 

Dengan demikian, termasuk beriman kepada Allah adalah berhukum dengan syari’at-Nya, melaksanakan perintah-perintah-Nya, meninggalkan dan menjauhi larangan-larangan-Nya serta berhukum dengan syari’at Allah dalam setiap keadaan. 

Jika demikian halnya maksud ‘al-hakimiyah’ berarti termasuk dalam tauhid uluhiyah dan tidak boleh menjadikan ‘al-hakimiyah’ sebagai bagian khusus yang dipisahkan karena ia termasuk bagian dalam tauhid ibadah.


Sedangkan Muwazanah itu arti sederhananya ialah menimbang kebaikan dan keburukan yaitu dengan kata lain menyebutkan kebaikan seseorang ketika sedang dicela/dikritik.

Terkait hukumnya:
Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhahullah dalam muhadharah kunjungan beliau di Makassar di Masjid Khadijah Sudiang ketika ditanya permasalahan ini mengatakan bahwa muwazanah terbagi dua:
1. Muwazanah kepada orang dari kalangan ahlusunnah maka hukumnya wajib misalnya dalam ilmu jarh watta’dil (ilmu kritik perawi Hadits) misalnya ahli hadits mengatakan si fulan itu hafalannya lemah tetapi dia soleh maka Hadits nya ditolak.

Penting juga diketahui disini kata beliau bahwa ahlusunnah adalah orang yang memiliki dakwah dan usaha mengikuti sunnah dg sungguh-sungguh. Namun jika hanya tergelincir dalam kesalahan tdk boleh dengan mudah dikeluarkan dari ahlusunnah.

2. Muwazanah kepada ahli bid’ah dan ini dibagi dua;

  • A. Ketika mengkritik di depan umum ahli bid’ah maka tidak boleh disebutkan kebaikannya misalnya ahli bid’ah dari kalangan khawarij dll atau yg sdh jelas-jelas permusuhannya kepada sunnah. Disini beliau juga mengingatkan bahwa yang dimaksud dengan ahli bid’ah tidak semua yang dimaksud orang yang terjatuh dalam bid’ah adalah ahli bid’ah tetapi mungkin ia tergelincir maka perlu hati-hati dalam menghukumi orang lain ahli bid’ah.

  • B. Ketika menyebutkan biografinya maka bisa saja disebutkan kebaikannya tetapi bukan dalam rangka mengkritiknya. Misalnya dalam kitab siyar alam nubala disebutkan biografi semua orang-orang yang terkenal.

Wallahu Al Muwaffiq

Friday, April 10, 2020

Konsep dan Prinsip Dasar Muamalah Syar'iyyah

Konsep dan Prinsip Dasar Muamalah Syar'iyyah

Apa itu Muamalah Syar'iyyah?

Muamalah Syar'iyyah adalah hukum Islam yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya, yang bertujuan untuk menjaga hak-hak manusia, merealisasikan keadilan, rasa aman, serta terwujudnya keadilan dan persamaan antara individu dalam masyarakat (kemaslahatan) serta menjauhkan segala kemudaratan yang akan menimpa mereka.

Muamalah Syar'iyyah wajib berpedoman pada kaidah-kaidah Qur'aniyah sebagai suatu landasan yang sahih dan penting bagi kehidupan dan keberlangsungan manusia dalam mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Karena Allah Ta'ala menciptakan makhluk-Nya dan Dia Yang Maha Mengetahui segala perkara yang membawa maslahat bagi makhluk-Nya tersebut. Sebagai konsekwensinya, agama dan syariat yang diturunkan kepada hamba-Nya selalu relevan di setiap zaman dan tempat.

Muamalah Syar'iyyah merupakan cabang diantara cabang-cabang ilmu syariah yang Al Qur'an dan As-Sunnah memberikan perhatian yang besar padanya sebagai alat untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Oleh karena itu dalam Muamalah Syar'iyyah, akhlak (behavior) tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.

Berbeda dengan kajian ekonomi konvensional yang cenderung memisahkan diantara keduanya. Diantara contoh konkrit penerapan konsep muamalah syar'iyyah; 
  • seorang pebisnis wajib memiliki sifat jujur dalam berniaga, memberikan informasi yang sempurna tentang barang jualannya tidak boleh menyembunyikan aib (kekurangan) barang dagangannya, serta tidak berbuat curang dalam timbangan. 
  • orang yang bersedekah, tidak boleh menyebut-nyebut pemberiannya karena dapat menyakiti hati orang lain yang menerima bantuan darinya.
Ada beberapa point-point penting yang patut diperhatikan sebagai suatu kaidah dalam muamalah syariah bahwa:

1. Muamalah Syar'iyyah itu menekankan pada penghambaan kepada Allah Subhanahu Wata'ala dalam Tauhid (tahqiqul ubudiyah).

Pernah Amirul Mu’minin Umar bin khattab radhiallahu anhu mengangkat Amr bin Ash radhiallahu anhu sebagai gubernur Mesir. Suatu ketika Amr bin Ash radhiallahu anhu menghadapi permasalahan krusial (krisis) dimana air sungai Nil mengering sehingga otomatis sendi-sendi ekonomi tiba-tiba terputus. Lalu beliau menanyakan kepada orang-orang Kristen Koptik (penduduk asli Mesir) kenapa hal tersebut terjadi, lalu orang Koptik menjawab hal ini biasa terjadi setiap tahun namun biasanya sungai nil minta tumbal, kalau kami biasanya memberikan sembelihan seperti kerbau dan lain-lain, yang sangat berpengaruh bagi sungai nil dimana air sungai langsung mengalir ketika tumbal yan kami berikan adalah anak gadis.

Amr bin Ash radhiallahu anhu menganggap hal ini tidak normal. Beliau kemudian mengirim surat kepada Umar bin khattab radhiallahu anhu sebagai seorang khalifah penanggung jawab urusan kaum muslimin. Seketika itu Umar langsung membalas dengan menulis surat dan meminta agar surat tersebut dibacakan kepada sungai nil, yang berisi;
“wahai engkau sungai nil seandainya engkau mengalir karena kami butuh kepadamu maka janganlah mengalir sampai hari kiamat pun namun jika engkau mengalir karena qudrat dan iradat (kehendak) Allah Ta'ala maka mengalirlah”.
Maka semenjak saat itu sungai nil mengalir seterusnya bahkan tidak pernah kering lagi hingga kini.

Ada beberapa pelajaran penting yang dapat dipetik disini
  • Bertawakal kepada Allah Ta’ala dalam segala urusan baik dalam urusan perekonomian, jangan serahkan urusan kepada makhluk.
  • Jangan lakukan kesyirikan ketika mengalami permasalahan, kembalikan semua kepada Allah Ta’ala.
  • Allah Maha Besar dan Allah Maha Ada Maha memberi jalan keluar segala permasalahan yang kita alami.
  • Dengan mentauhidkan Allah maka niscaya Allah akan memberikan jalan keluar atas segala permasalahan.
  • Ketika mengalami permasalahan baik dalam skala makro (kenegaraan) pun jangan langsung serahkan permasalahan kepada manusia namun kembalikanlah kepada Allah Ta’ala.
2. Muamalah Syar'iyyah berpegang teguh terhadap nilai-nilai moral dan akhlak dalam kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi.

3. Apa yang telah Allah Ta'ala syariatkan dalam setiap sendi kehidupan manusia itu semuanya baik dan rasional.
Jika seandainya orang-orang berpegang teguh dengan kaidah-kaidah syariat dalam setiap muamalatnya, maka akan terwujudlah keseimbangan (equilibrium) pada setiap level kehidupan.

4. Allah Ta'ala menciptakan manusia dengan ketersedian sumber daya yang mencukupi. Mereka diperintahkan untuk melakukan aktifitas produksi yang memberikan manfaat bagi umat manusia. Setiap individu dituntut untuk banyak beristigfar dalam mencari tambahan dalam rezki. Walaupun dalam kenyataaannya manusia memiliki sikap tamak dan inilah yang harus dijauhi.

5. Harta itu ialah wasilah (sarana) bukan tujuan. 
Harta digunakan untuk mencapai tujuan ibadah karena Allah Ta'ala menciptakan manusia dalam rangka beribadah kepada-Nya
Sebagaimana Firman-Nya
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali untuk beribadah kepadaku” (Q.S adz-Dzaariyaat ayat 56)
مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُون
“ِTidaklah Aku menginginkan rezeki dari mereka dan Aku tidak mengharapkan mereka memberi makan kepada-Ku” (QS adz-Dzaariyaat ayat 57)
إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ
“Sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Pemberi rezeki yang Memiliki Kekuatan yang Teguh” (QS adz-Dzaariyaat ayat 58)

Allah Ta'ala melimpahkan rezki bagi makhlukNya dari langit dan bumi dalam rangka mendekatkan diri kepadaNya.

Prinsip penting dalam Muamalah Syar'iyyah:
  1. Hukum asal muamalah adalah mubah sampai ada dalil-dalil yang mengharamkan
  2. Sukarela (taradhi) antara kedua pihak
  3. Pertimbangan mashlahat dan mudhorat
  4. Keadilan, yaitu tidak ada kezholiman (salah satu ataupun antara kedua pihak penjual dan pembeli yang terzholimi)
Perkara yang diharamkan
  1. Riba
  2. Gharar (penipuan)
  3. Haram
  4. Maisir (perjudian)
  5. Bathil

Tuesday, April 7, 2020

Diantara Dzikir-dzikir Dalam Menghadapi Wabah Corona

Diantara Dzikir-dzikir Dalam Menghadapi Wabah Corona

1. Menyebarkan salam serta menjawabnya walaupun dari jarak yang jauh; 

Karena salam adalah doa yang berarti semoga keselamatan, kasih sayang dan keberkahan tercurah kepada kamu. 
Yaitu mengucapkan: 
"Assalamu 'alaikum" 
lebih baik menambahkan lafaz warahmatullah dan 
lebih sempurna lagi dengan ucapan:
"Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh"

2. Membaca dzikir pagi dan petang. 

Misalnya: 
Pada petang membaca: 
A'udzu bikalimatillahi tammati min syarri maa khalaq sebanyak 3 Kali 
yang artinya: 
Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari keburukan/kejahatan makhluk-Nya.

Pada pagi dan petang membaca sebanyak 3 Kali
Bismillahilladzi laa yadhurru maasmihi syai fil ardhi wa laa fissamaa wahuwassami'ul a'liim. sebanyak 3 kali
yang artinya:
Dengan menyebut nama Allah, tidak ada sesuatu yang memudharatkan di bumi maupun di langit dan Dia-lah Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.

Membaca 3 Qul pada pagi dan petang sebanyak 3 Kali

Dan dzikir-dzikir lainnya.

3. Rajin berwudhu
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman;
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang gemar bertaubat dari maksiat dan bersungguh-sungguh dalam bersuci dari segala macam kotoran.

4. Rajin membaca Al Qur'an

Karena Al Qur'an adalah obat dan penyembuh
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman;
وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ ٱلظَّٰلِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
Terjemah Arti:
Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.

5. Memperbanyak berdoa kepada Allah Ta'ala berlindung dari wabah.

Misalnya
Allahumma inna na'udzubika minal baras, wal junun, waljudaam wasayyi Al asqam
Artinya; Ya Allah aku berlindung dari penyakit kusta, gila dan penyakit buruk lainnya


Allahumma irfa' wadfa' anna al bala walwaba
Artinya; Ya Allah angkalah dan tolaklah dari kami musibah dan wabah ini.

6. Jika keluar rumah jangan lupa membaca doa;


Bismillahi tawakkaltu alallahi la haula walaa quwwata illa billah
Artinya:
Dengan menyebut nama Allah saya bertawakkal (berserah diri) kepada Allah dan tiada daya dan upaya selain Allah

Apakah Seorang Wajib Bermadzhab?

Apakah yang dimaksud dengan madzhab?

Madzhab atau mazhab dalam bahasa Arab berasal dari perkataan pergi atau tempat pergi. Madzhab juga berarti hukum-hukum ilmiah, dan dinamakan juga al fiqh al ashghar (fikih kecil) sedangkan ilmu ushuluddin dan ilmu tauhid dinamakan al fiqh al akbar (fikih besar). Sebagaimana telah dipahami bahwa dikalangan para ulama ada pembagian masalah agama kepada masalah pokok (Ushul) dan cabang (furu'). Jadi madzhab itu ialah sesuatu yang sesorang bepergian atau berpegang dengannya dari pendapat-pendapat dalam masalah syariat dan hukum agama. (Syaikh Abdurrahman Al Aql dalam Badr At-Tamam Syarah Lamiyah Syaikhul Islam)

Ada berapa madzhab fiqh dalam Islam?
Sebenarnya ada beberapa madzhab dalam Islam namun yang bertahan hingga sekarang ini:

  1. Madzhab Hanafi; banyak diamalkan di negara-negara Eropa Timur, Turki, Asia Tengah dan Asia Selatan
  2. Madzhab Maliki; Banyak diamalkan di Benua Afrika
  3. Madzhab Syafii; Banyak diamalkan di Asia Tenggara, Mesir, Yaman dan Kaukasus
  4. Madzhab Hanbali; Banyak diamalkan di Arab Saudi dan negara-negara teluk

Berkaitan dengan pertanyaan sebagian orang apakah seorang muslim wajib bertaklid pada suatu madzhab tertentu?

Maka untuk menguraikan permasalahan ini perlu kita kembali pada kitab-kitab Ushul fiqh yang telah ditulis oleh para ulama diantaranya ialah apa yang disebutkan dalam kitab Jama' Al Jawami' karya At-Taj As-Subki rahimahullah halaman 85 disebutkan bahwa wajib bagi seseorang untuk iltizam terhadap suatu madzhab tertentu dan dia berkeyakinan bahwa madzhab tersebut sebagai madzhab yang paling rajih atau semisal dengan madzhab yang lainnya kemudian selayaknya ia memilih pada pendapat yang dianggapnya sebagai pendapat yang paling rajih.

Mengomentari pernyataan diatas Ma’ali As-Syaikh Saad Asy-Syitsri hafizhahullah mengatakan bahwa dalam hal ini terdapat khilaf di kalangan ahli ilmu namun yang benar adalah; bermadzhab hanya bertujuan sebagai wasilah pembelajaran dan mengambil faidah metodologi ijtihad, adapun dalam beramal maka seorang yang sudah fakih beramal dengan apa yang ditunjukkan oleh dalil-dalil, sedangkan orang awam beramal dengan perkataan atau fatwa ahli ijtihad di zamannya.

Perlu diketahui bahwa tidak boleh bagi seseorang mencari-cari rukhshah dari setiap madzhab lalu beramal dengannya sebagaimana ditegaskan oleh As-Subki rahimahullah dalam kitab beliau tersebut.

Semoga Allah Ta'ala memberikan taufik-Nya kepada kita semua dan menjadikan kita termasuk orang yang faham agama ini.