Saturday, April 25, 2020

Apa itu Tauhid Hakimiyyah Dan Muwazanah?

Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz  saya mau bertanya
Apa yg dimaksud  tauhid hakimiyyah
Dan apa yang dimaksud muwazanah

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Tauhid hakimiyyah maksudnya mentauhidkan Allah sbg satu-satunya pembuat hukum.

Tauhid hakimiyyah sebenarnya bagian dari tauhid uluhiyyah dari satu sisi dan bisa juga masuk di tauhid rububiyah. 

Adapaun secara rincinya menurut syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah tentang tauhid ‘al-hakimiyah’, apabila yang dimaksud adalah berhukum dengan syariat Allah, maka termasuk konsekwensi tauhid seorang hamba kepada Allah dan pemurnian ibadah hanya kepada Allah adalah berhukum dengan syari’at-Nya. Barang siapa meyakini bahwa Allah itu Satu, Esa, Tunggal, Tempat bergantung, tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi selain-Nya, maka wajib atasnya berhukum dengan syariat-Nya dan menerima agama-Nya serta tidak menolak sedikitpun dari perkara itu. 

Dengan demikian, termasuk beriman kepada Allah adalah berhukum dengan syari’at-Nya, melaksanakan perintah-perintah-Nya, meninggalkan dan menjauhi larangan-larangan-Nya serta berhukum dengan syari’at Allah dalam setiap keadaan. 

Jika demikian halnya maksud ‘al-hakimiyah’ berarti termasuk dalam tauhid uluhiyah dan tidak boleh menjadikan ‘al-hakimiyah’ sebagai bagian khusus yang dipisahkan karena ia termasuk bagian dalam tauhid ibadah.


Sedangkan Muwazanah itu arti sederhananya ialah menimbang kebaikan dan keburukan yaitu dengan kata lain menyebutkan kebaikan seseorang ketika sedang dicela/dikritik.

Terkait hukumnya:
Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhahullah dalam muhadharah kunjungan beliau di Makassar di Masjid Khadijah Sudiang ketika ditanya permasalahan ini mengatakan bahwa muwazanah terbagi dua:
1. Muwazanah kepada orang dari kalangan ahlusunnah maka hukumnya wajib misalnya dalam ilmu jarh watta’dil (ilmu kritik perawi Hadits) misalnya ahli hadits mengatakan si fulan itu hafalannya lemah tetapi dia soleh maka Hadits nya ditolak.

Penting juga diketahui disini kata beliau bahwa ahlusunnah adalah orang yang memiliki dakwah dan usaha mengikuti sunnah dg sungguh-sungguh. Namun jika hanya tergelincir dalam kesalahan tdk boleh dengan mudah dikeluarkan dari ahlusunnah.

2. Muwazanah kepada ahli bid’ah dan ini dibagi dua;

  • A. Ketika mengkritik di depan umum ahli bid’ah maka tidak boleh disebutkan kebaikannya misalnya ahli bid’ah dari kalangan khawarij dll atau yg sdh jelas-jelas permusuhannya kepada sunnah. Disini beliau juga mengingatkan bahwa yang dimaksud dengan ahli bid’ah tidak semua yang dimaksud orang yang terjatuh dalam bid’ah adalah ahli bid’ah tetapi mungkin ia tergelincir maka perlu hati-hati dalam menghukumi orang lain ahli bid’ah.

  • B. Ketika menyebutkan biografinya maka bisa saja disebutkan kebaikannya tetapi bukan dalam rangka mengkritiknya. Misalnya dalam kitab siyar alam nubala disebutkan biografi semua orang-orang yang terkenal.

Wallahu Al Muwaffiq

No comments:

Post a Comment