Saturday, October 11, 2014

Cadar Pakaian Wanita Muslimah; Tanggapan Terhadap Tulisan Ustadz Mahmud Sayuti di Tribun Timur

Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.
Cara Bercadar Muslimah Dengan Menampakkan Kedua Mata
Membaca tulisan Ustadz Mahmud Suyuti pada http://makassar.tribunnews.com/2014/10/10/cadar-bukan-pakaian-muslimah tiba-tiba tergerak rasanya niat hati untuk menanggapi artikel karya beliau. Sebuah penjudulan yang cukup menyita perhatian dan menumbuhkan rasa keingintahuan yang besar untuk membaca dan menyelesaikan deskprsi penulis. Saya sangat apresiatif dan respek terhadap tulisan beliau namun ada beberapa hal yang ingin saya kritisi dari pemaparan tersebut. 

Menurut hemat saya, sebenarnya pembahasan masalah cadar adalah hal yang memang sudah lama diperselisihkan para ulama akan hukumnya bagi wanita muslimah apakah mengenakannya wajib atau sunnah. Menelusuri akar kata cadar itu sendiri adalah berasal dari bahasa Persia yang artinya penutup sedangkan dalam padanan kata yang lain diantaranya purdah, niqob atau burqo yang bermakna penutup wajah. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalany mengartikan niqob sebagai kerudung atau jilbab yang terdapat (menutupi) di atas hidung atau di bawah lekuk mata. Sedangkan membuka wajah bagi wanita dalam bahasa Arab disebut sebagai sufur. Pada pembahasan ini saya fokus pada seputar hukum memakai niqob atau cadar bagi wanita muslimah.
Cara Bercadar Sebagian Wanita Muslimah Dengan Menutup Seluruh Anggota Tubuh Termasuk Kedua Mata Agar Lebih Selamat Dari Fitnah
Para ulama mutaqoddimin (terdahulu) hingga mutaakhkhirin (belakangan) tidak pernah bersepakat akan kesimpulan hukum cadar apakah ia wajib atau sunnah, semuanya memiliki dalil yang kuat tentang pendapat masing-masing. Semisal ulama yang mewajibkan cadar mereka memiliki alasan yang sangat kuat dan demikian pula sebaliknya ulama yang menganggapnya sunnah argumen meraka juga cukup kuat. Namun tidak ada dikalangan ulama mutaqoddimin yang mencela memakai cadar, perselisihan dikalangan mereka seputar hukum memakainya bagi wanita muslimah apakah sunnah atau wajib. Melainkan beberapa kalangan ulama kontomporer yang nampaknya pendapat mereka menyelisihi pendapat para ulama terdahulu dalam perkara ini.

Jika kita melihat secara seksama dan membaca secara komprehensif pandangan para ulama mazhab maka niscaya kita akan menemukan ijtihad mereka dalam masalah cadar. Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis yang bukan mahram. Mereka adalah pengikut Madzhab Hanbali, dan kebanyakan dari pengikut Madzhab Syafi`i . Dan Dzohir Madzhab Imam Hanbali mengatakan bahwa seluruh yang ada pada wanita adalah aurat bagi orang laki-laki lain bahkan sampai kukunya. Untuk mendapatkan penjelasan secara detail tentang dalil-dalil cadar dalam al-Qur’an dan al Hadits silakan merujuk kepada kitab audatul hijab yang diterjemahkan dengan dalil-dalil tentang hijab karangan Dr. Muhammad Ismail Al Muqaddam dari Mesir.

Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil ataupun hujjah untuk menguatkan pendapatnya termasuk mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat. Mereka adalah para pengikut Madzhab Hanafi, Maliki, sebagian pengikut Madzhab Syafi`i dan Al-Auza`i, mereka berpendapat bahwa wanita boleh menampakkan wajah dan telapak tangannya . Batasan wajah menurut mereka adalah panjangnya dimulai dari tempat tumbuhnya rambut dikepala atas sampai dagu bawah, dan lebarnya adalah antara kedua telinga. Karena Allah melarang untuk menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang sudah tampak daripadanya. Argumen mereka dapat dapat dilihat pada buku jilbab wanita muslimah karangan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.

Tidak ada dikalangan ulama mazhab yang menganggap bahwa cadar adalah simbol budaya orang Arab belaka bahkan ulama yang berpendapat akan sunnahnya cadar membantah orang yang mengatakan cadar sebagai suatu fenomena budaya. Realita masyarakat Arab dulu tidak mengenal jilbab/hijab sebelum datangnya Islam bahkan orang musyrik Qurays berthawaf di sekeliling ka’bah dalam keadaan telanjang. Begitu juga kisah ketika diturunkannya ayat tentang perintah hijab maka diceritakan oleh Aisyah radhiyallahu anha bahwa pada saat itu wanita-wanita penduduk Madinah mengambil kain tirai mereka untuk dijadikan hijab. Demikian pula ketika Aisyah radhiyallahu anha menceritakan keadaan wanita Anshar ketika berjalan di Madinah yang seolah-olah diatas kepala mereka bertengger burung gagak disebabkan keteguhan pada hijab. Bahkan sebagai bahan perbandingan, ulama yang mewajibkan cadar menganggap hadits tentang aurat wanita adalah wajah dan telapak tangan adalah lemah (dhoif) karena hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan beliau sendiri melemahkan hadits ini.
Cara Bercadar Wanita Afgan Yang Biasa Sisebut Dengan Burqo
Benar bahwa diantara ulama terdahulu ada yang menafsirkan yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana tafsiran sahabat Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu anhu namun tidak dapat disalahkan pendapat yang menafsirkan yang biasa nampak adalah pakaian luar (rida’) sebagaimana tafsiran sahabat Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu.

Adapun dalam larangan memakai cadar bagi wanita pada saat ihram para ulama mengambil kesimpulan bahwa hukum asal cadar adalah pakaian sehari-hari wanita muslimah kecuali pada waktu terlarang seperti ihram dan waktu-waktu lainnya. Bahkan dalam riwayat Aisyah diceritakan bahwa ketika ada lelaki asing (bukan mahram) yang lewat disaat mereka berihram maka mereka menutup wajahnya dengan kain.

Adapun jawaban tentang hadits yang mengatakan seorang perempuan nampak wajahnya yang kemerah-merahan dalam buku dalil-dalil tentang hijab disebutkan wajahnya yang hitam maka ulama mengatakan ini ada dua kemungkinan, pertama apakah karena dia wanita uzur yang gugur kewajiban hijab atasnya atau karena pada saat itu ayat hijab belum turun karena ayat hijab nanti turun pada tahun ke lima hijriah sedangkan kondisi pada saat itu adalah sholat ied dimana syariat ied diturunkan pada tahun kedua hijriah.

Sedangkan hadits tentang tersenyum kepada sesama saudara muslim tidak berlaku untuk semua sampai kepada lawan jenis yang bukan mahram karena ini bertentangan dengan perintah menundukkan pandangan kepada lawan jenis.

Untuk konteks ke-Indonesia-an sebenarnya tidak ada yang kontradiktif. Jika kita menilik sejarah maka niscaya kita akan dapati pengakuan orang-orang tua kita dari suku Bugis Makassar dimana pakaian mereka dahulu kala terdiri dari dua sarung, bagian bawah dan bagian atas yang dililit sampai menutup wajah dan hanya kedua mata yang nampak. Demikian juga pada masyarakat suku Bima yang tradisi wanita zaman dahulu mereka adalah menutup wajah. Dan ini adalah pakaian wanita muslimah di zaman kesultanan Islam Gowa-Tallo/Makassar.
Cara Memakai Cadar (Rimpu) Wanita Muslimah Bima, Indonesia
Sehubungan dengan adat serta fanatisme, maka ia terbagi menjadi dua jenis. Pertama, adat yang tidak bertentangan dengan dalil syar’i, dan hal tersebut adalah perbuatan yang terpuji misal penutup kepala bagi perempuan (kerudung). Kedua, adat yang bertentangan dengan syariat, hal tersebut diharamkan menurut syariat, dan hal itu suatu perbuatan tercela, seperti masuknya seorang laki-laki ke dalam ruangan perempuan yang bukan mahramnya.

Jika demikian adat serta fanatisme yang dilakukan oleh manusia hukum asalnya adalah boleh-boleh saja. Apabila adat tersebut diperbolehkan menurut syariat maka kita terima dan kita amalkan tapi dengan tolak ukur al-Qur'an dan al-Hadits. Apabila tidak ada dalam syariat maka kita menghindarinya. Adat istiadat, serta norma dalam masyarakat terdapat pembahasannya dalam syariat,  falsafah orang Bugis dan Minang serta suku-suku muslim lainnya di Indonesia mengatakan “adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah”.

Ketika masyarakat terdidik dan mengadopsi untuk menutup wajah, maka itu adalah adat yang baik yang terdapat dalam syariat. Ada sebagian orang yang melakukannya atas landasan adat dan norma sebagaimana di negara yang mewajibkan wanitanya bercadar, sedangkan ada juga diantara manusia yang mengerjakannya karena landasan kecintaan terhadap agama dan syariat islam.

Dalam buku Kumpulan Masalah-Masalah Diniyah dalam Muktamar NU sebagaimana di cuplik oleh Ustadz Muhammad Abduh. Para ulama NU terdahulu termasuk pendiri NU KH. Hadratussyaikh Hasyim Asya’ari rahimahullah ditanya beberapa pertanyaan seputar cadar, berikut nukilannya;

Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi darurat ataukah tidak? (Surabaya).

Jaw.: Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang mu’tamad, menurut pendapat lain boleh wanita keluar untuk jual beli dengan terbuka muka dan kedua telapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh bahkan dengan terbuka kakinya (sampai mata kaki-ed) apabila tidak ada fitnah. Keterangan dari kitab Maraqhil-Falah Syarh Nurul-Idhah dan Kitab Bajuri Hasyiah Fatkhul Qarib J. II Bab Nikah.

S: Apakah boleh kita mengambil dalil dengan Qoidah: dharurat itu memperbolehkan mengerjakan larangan atau Qoidah: apabila urusan itu sempit maka menjadi longgar untuk memperbolehkan keluarnya perempuan dengan membuka auratnya di samping lelaki lain karena telah menjadi biasa di Indonesia ataukah tidak? (Pagaralam)

Jaw.: Tidak boleh menggunakan dalil tersebut karena menutup aurat waktu keluar (rumah-ed) itu tidak membahayakan diri karena dlarurat yang memperbolehkan menjalankan larangan itu apabila tidak mengerjakan larangan dapat membahayakan diri atau mendekati bahaya. Keterangan dari Kitab Asybah wan Nazair.

Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa cadar adalah pakaian wanita muslimah yang ada dalil dan petunjuknya dalam Islam, apakah wajib atau sunnah yang dianjurkan, bahkan tidak ada yang menganggapnya sebagai fenomena budaya. Maka selayaknya kita mendukung wanita muslimah yang ingin mengamalkan ajaran Islam yaitu menjaga kehormatannya dengan memakai cadar.

Kaisar Abdullah
Riyadh, 16 12 1435 / 10 10 2014
Tulisan ini telah dimuat pada harian Tribun Timur, Jumat, 17 Oktober 2014

Thursday, October 9, 2014

Muhasabah Kehidupan; Catatan Kecil Hari Lahirku 8 Oktober

Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. 

Perjalanan siang-malam terus silih berganti tanpa mengenal lelah. Takkan pernah jarum detik kan bergerak mundur mengulang sketsa kehidupan yang telah berlalu. Rembulan bersinar lagi pada 15 purnama Dzulhijjah bertepatan pada 8 Oktober di kota Riyadh, kota tempatku merajut asa dan menuntut ilmu. Kupandangi indahnya cahaya rembulan seraya berpikir sungguh tiada terasa pertambahan umurpun semakin mendekati hari tua. Masa remaja dan kebelian yang penuh kebugaran pun kan berakhir. Sepertiga umur Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sampai sudah. Tanggung jawab pun semakin bertambah.

Renungan kehidupan kini bermula, beribu pertanyaan kian menghampiri, apakah yang telah kupersembahkan untuk diriku, keluargaku dan umat Islam.  Perjalanan hidup terasa menemui aralnya tatkala kini kuterpekuk diam membisu tak mampu memberi arti dan makna kehidupan. Bahkan kularut dalam kebingungan pada sejuta khayal dan impian yang tak kunjung usai. Wahai Rabbku, berikanlah petunjuk-Mu.



Ayah Bunda, Maafkan Anakmu …
Dititik ini pula tiba-tiba tersentak akan suatu hal yang manusia banyak lalai padanya, banyak diantara orang-orang terperdaya akan diri sendiri. Mereka lupa sosok manusia yang sangat dimuliakan oleh Allah Rabbul Izzah. Mereka tidak menyadari bahwa orang itulah yang membesarkannya, mendidiknya dan mengasuhnya hingga ia mengenal dunia sebaik-baiknya.

Betapa malanglah manusia yang telah lupa akan jasa kedua orang tuanya. Kalaulah sekiranya jasa itu dibalaskan dengan upah maka sungguh tiada memberi nilai atas mereka. Namun hari ini aku memohon maaf wahai ayah dan bundaku karena belum ada sesuatu apapun yang dapat aku persembahkan kepada kalian. 

Ya, disaat orang lain telah menyingsingkan lengan bajunya untuk baktinya kepada kedua orang tuanya namun disini aku lalai larut dalam egoku. Mungkin hanya air mata dan tangis tanda penyesalan sebab belum dapat berbakti kepada kalian yang hanya mungkin aku hadirkan untuk kalian wahai ayah bundaku yang tercinta.

Jiwa selalu kering dan hati selalu meronta dan merana merindukan kalian. Karena kalian adalah manusia yang memberi arti kehidupan padaku. Oh…. Betapa malang nian diriku, sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda yang artinya “Celaka seseorang yang ibu-bapanya masih hidup dan tidak dapat menghantarkan mereka masuk surga”.

Ampunilah Aku Ya Allah… Kuingin Menelusuri Jalan-Mu hingga Akhir Hayatku
Pada hubunganku kepada Sang Penciptaku aku harus menyadari akan diriku yang masih larut dalam gelimang dosa, Ya Allah kemana hamba-Mu harus mengadu melainkan kepada-Mu, kemana segala keluh kesah ini harus kuungkapkan kecuali hanya Engkau. Kutahu betapa hawa nafsu kadang-kadang menjatuhkanku dalam kemaksiatan kepada-Mu namun sejujurnya hati ini tulus bukan karena ingin membangkang dan menantang hukum-Mu Wahai Rabbku, namun tipu daya iblis lah yang telah menjeratkanku kedalam kedurhakaanku kepada-Mu Ya Allah.

Maka pada hari ini ku ingin lebih baik dari hari-hari yang telah berlalu. Di usiaku yang semakin dewasa dan matang, Ku ingin ada dalam taubat dan hidup dalam kepasrahan diatas Islam dan Sunnah hingga ajalku menjemput kelak. Kuingin hidup dalam cinta dan keridhaan Ilahi. Maka tiada yang lebih patut dan selayaknya aku lakukan melainkan taubat atas dosa-dosa dan kelalaianku kepada-Mu wahai Rabbku.



Ya Allah… sesungguhnya Engkau adalah Rabbku, tiada sesembahan yang benar melainkan Engkau, Engkaulah yang telah mencipatakan aku, dan aku adalah hamba-Mu, dan aku berada dalam perjanjian kepada-Mu sekemampuanku, aku berlindung kepadamu dari keburukan yang telah kuperbuat, aku mengakui atas nikmat-Mu kepadaku, aku mengakui atas dosa-dosaku kepada-Mu, maka ampunilah aku, karena sesungguhnya tiada yang dapat mengampunkan dosa melainkan Engkau.

Kaisar Abdullah

KSU Univ. Housing, Room 411 Building 31 Wing 2, Riyadh
15 12 1435 / 08 10 2014