Friday, April 10, 2020

Konsep dan Prinsip Dasar Muamalah Syar'iyyah

Konsep dan Prinsip Dasar Muamalah Syar'iyyah

Apa itu Muamalah Syar'iyyah?

Muamalah Syar'iyyah adalah hukum Islam yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya, yang bertujuan untuk menjaga hak-hak manusia, merealisasikan keadilan, rasa aman, serta terwujudnya keadilan dan persamaan antara individu dalam masyarakat (kemaslahatan) serta menjauhkan segala kemudaratan yang akan menimpa mereka.

Muamalah Syar'iyyah wajib berpedoman pada kaidah-kaidah Qur'aniyah sebagai suatu landasan yang sahih dan penting bagi kehidupan dan keberlangsungan manusia dalam mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Karena Allah Ta'ala menciptakan makhluk-Nya dan Dia Yang Maha Mengetahui segala perkara yang membawa maslahat bagi makhluk-Nya tersebut. Sebagai konsekwensinya, agama dan syariat yang diturunkan kepada hamba-Nya selalu relevan di setiap zaman dan tempat.

Muamalah Syar'iyyah merupakan cabang diantara cabang-cabang ilmu syariah yang Al Qur'an dan As-Sunnah memberikan perhatian yang besar padanya sebagai alat untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Oleh karena itu dalam Muamalah Syar'iyyah, akhlak (behavior) tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.

Berbeda dengan kajian ekonomi konvensional yang cenderung memisahkan diantara keduanya. Diantara contoh konkrit penerapan konsep muamalah syar'iyyah; 
  • seorang pebisnis wajib memiliki sifat jujur dalam berniaga, memberikan informasi yang sempurna tentang barang jualannya tidak boleh menyembunyikan aib (kekurangan) barang dagangannya, serta tidak berbuat curang dalam timbangan. 
  • orang yang bersedekah, tidak boleh menyebut-nyebut pemberiannya karena dapat menyakiti hati orang lain yang menerima bantuan darinya.
Ada beberapa point-point penting yang patut diperhatikan sebagai suatu kaidah dalam muamalah syariah bahwa:

1. Muamalah Syar'iyyah itu menekankan pada penghambaan kepada Allah Subhanahu Wata'ala dalam Tauhid (tahqiqul ubudiyah).

Pernah Amirul Mu’minin Umar bin khattab radhiallahu anhu mengangkat Amr bin Ash radhiallahu anhu sebagai gubernur Mesir. Suatu ketika Amr bin Ash radhiallahu anhu menghadapi permasalahan krusial (krisis) dimana air sungai Nil mengering sehingga otomatis sendi-sendi ekonomi tiba-tiba terputus. Lalu beliau menanyakan kepada orang-orang Kristen Koptik (penduduk asli Mesir) kenapa hal tersebut terjadi, lalu orang Koptik menjawab hal ini biasa terjadi setiap tahun namun biasanya sungai nil minta tumbal, kalau kami biasanya memberikan sembelihan seperti kerbau dan lain-lain, yang sangat berpengaruh bagi sungai nil dimana air sungai langsung mengalir ketika tumbal yan kami berikan adalah anak gadis.

Amr bin Ash radhiallahu anhu menganggap hal ini tidak normal. Beliau kemudian mengirim surat kepada Umar bin khattab radhiallahu anhu sebagai seorang khalifah penanggung jawab urusan kaum muslimin. Seketika itu Umar langsung membalas dengan menulis surat dan meminta agar surat tersebut dibacakan kepada sungai nil, yang berisi;
“wahai engkau sungai nil seandainya engkau mengalir karena kami butuh kepadamu maka janganlah mengalir sampai hari kiamat pun namun jika engkau mengalir karena qudrat dan iradat (kehendak) Allah Ta'ala maka mengalirlah”.
Maka semenjak saat itu sungai nil mengalir seterusnya bahkan tidak pernah kering lagi hingga kini.

Ada beberapa pelajaran penting yang dapat dipetik disini
  • Bertawakal kepada Allah Ta’ala dalam segala urusan baik dalam urusan perekonomian, jangan serahkan urusan kepada makhluk.
  • Jangan lakukan kesyirikan ketika mengalami permasalahan, kembalikan semua kepada Allah Ta’ala.
  • Allah Maha Besar dan Allah Maha Ada Maha memberi jalan keluar segala permasalahan yang kita alami.
  • Dengan mentauhidkan Allah maka niscaya Allah akan memberikan jalan keluar atas segala permasalahan.
  • Ketika mengalami permasalahan baik dalam skala makro (kenegaraan) pun jangan langsung serahkan permasalahan kepada manusia namun kembalikanlah kepada Allah Ta’ala.
2. Muamalah Syar'iyyah berpegang teguh terhadap nilai-nilai moral dan akhlak dalam kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi.

3. Apa yang telah Allah Ta'ala syariatkan dalam setiap sendi kehidupan manusia itu semuanya baik dan rasional.
Jika seandainya orang-orang berpegang teguh dengan kaidah-kaidah syariat dalam setiap muamalatnya, maka akan terwujudlah keseimbangan (equilibrium) pada setiap level kehidupan.

4. Allah Ta'ala menciptakan manusia dengan ketersedian sumber daya yang mencukupi. Mereka diperintahkan untuk melakukan aktifitas produksi yang memberikan manfaat bagi umat manusia. Setiap individu dituntut untuk banyak beristigfar dalam mencari tambahan dalam rezki. Walaupun dalam kenyataaannya manusia memiliki sikap tamak dan inilah yang harus dijauhi.

5. Harta itu ialah wasilah (sarana) bukan tujuan. 
Harta digunakan untuk mencapai tujuan ibadah karena Allah Ta'ala menciptakan manusia dalam rangka beribadah kepada-Nya
Sebagaimana Firman-Nya
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali untuk beribadah kepadaku” (Q.S adz-Dzaariyaat ayat 56)
مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُون
“ِTidaklah Aku menginginkan rezeki dari mereka dan Aku tidak mengharapkan mereka memberi makan kepada-Ku” (QS adz-Dzaariyaat ayat 57)
إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ
“Sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Pemberi rezeki yang Memiliki Kekuatan yang Teguh” (QS adz-Dzaariyaat ayat 58)

Allah Ta'ala melimpahkan rezki bagi makhlukNya dari langit dan bumi dalam rangka mendekatkan diri kepadaNya.

Prinsip penting dalam Muamalah Syar'iyyah:
  1. Hukum asal muamalah adalah mubah sampai ada dalil-dalil yang mengharamkan
  2. Sukarela (taradhi) antara kedua pihak
  3. Pertimbangan mashlahat dan mudhorat
  4. Keadilan, yaitu tidak ada kezholiman (salah satu ataupun antara kedua pihak penjual dan pembeli yang terzholimi)
Perkara yang diharamkan
  1. Riba
  2. Gharar (penipuan)
  3. Haram
  4. Maisir (perjudian)
  5. Bathil

No comments:

Post a Comment