Showing posts with label Ushul Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Ushul Fiqh. Show all posts

Tuesday, April 7, 2020

Apakah Seorang Wajib Bermadzhab?

Apakah yang dimaksud dengan madzhab?

Madzhab atau mazhab dalam bahasa Arab berasal dari perkataan pergi atau tempat pergi. Madzhab juga berarti hukum-hukum ilmiah, dan dinamakan juga al fiqh al ashghar (fikih kecil) sedangkan ilmu ushuluddin dan ilmu tauhid dinamakan al fiqh al akbar (fikih besar). Sebagaimana telah dipahami bahwa dikalangan para ulama ada pembagian masalah agama kepada masalah pokok (Ushul) dan cabang (furu'). Jadi madzhab itu ialah sesuatu yang sesorang bepergian atau berpegang dengannya dari pendapat-pendapat dalam masalah syariat dan hukum agama. (Syaikh Abdurrahman Al Aql dalam Badr At-Tamam Syarah Lamiyah Syaikhul Islam)

Ada berapa madzhab fiqh dalam Islam?
Sebenarnya ada beberapa madzhab dalam Islam namun yang bertahan hingga sekarang ini:

  1. Madzhab Hanafi; banyak diamalkan di negara-negara Eropa Timur, Turki, Asia Tengah dan Asia Selatan
  2. Madzhab Maliki; Banyak diamalkan di Benua Afrika
  3. Madzhab Syafii; Banyak diamalkan di Asia Tenggara, Mesir, Yaman dan Kaukasus
  4. Madzhab Hanbali; Banyak diamalkan di Arab Saudi dan negara-negara teluk

Berkaitan dengan pertanyaan sebagian orang apakah seorang muslim wajib bertaklid pada suatu madzhab tertentu?

Maka untuk menguraikan permasalahan ini perlu kita kembali pada kitab-kitab Ushul fiqh yang telah ditulis oleh para ulama diantaranya ialah apa yang disebutkan dalam kitab Jama' Al Jawami' karya At-Taj As-Subki rahimahullah halaman 85 disebutkan bahwa wajib bagi seseorang untuk iltizam terhadap suatu madzhab tertentu dan dia berkeyakinan bahwa madzhab tersebut sebagai madzhab yang paling rajih atau semisal dengan madzhab yang lainnya kemudian selayaknya ia memilih pada pendapat yang dianggapnya sebagai pendapat yang paling rajih.

Mengomentari pernyataan diatas Ma’ali As-Syaikh Saad Asy-Syitsri hafizhahullah mengatakan bahwa dalam hal ini terdapat khilaf di kalangan ahli ilmu namun yang benar adalah; bermadzhab hanya bertujuan sebagai wasilah pembelajaran dan mengambil faidah metodologi ijtihad, adapun dalam beramal maka seorang yang sudah fakih beramal dengan apa yang ditunjukkan oleh dalil-dalil, sedangkan orang awam beramal dengan perkataan atau fatwa ahli ijtihad di zamannya.

Perlu diketahui bahwa tidak boleh bagi seseorang mencari-cari rukhshah dari setiap madzhab lalu beramal dengannya sebagaimana ditegaskan oleh As-Subki rahimahullah dalam kitab beliau tersebut.

Semoga Allah Ta'ala memberikan taufik-Nya kepada kita semua dan menjadikan kita termasuk orang yang faham agama ini.

Monday, April 18, 2016

Berbagi Cerita Seputar Ushul Fiqh

Hari sabtu kemarin kami mengikuti daurah ushul fiqh yang diselenggarakan oleh wafid ilmi pematerinya syaikh Dr. Ishom al uwaid. Syaikh menjelaskan tentang kaidah-kaidah dalam ushul fiqh berikut contoh-contohnya. Termasuk bahasan perbedaan di kalangan usuliyyin memahami lafaz dan penunjukan suatu dalil, perbedaan penerapan fatwa di tiap tempat dan waktu. Sebagian peserta ada yang belum mendalami ushul fiqh lebih jauh dan sebagian mereka termasuk orang-orang mutasyaddid.

Singkat cerita, selepas daurah dlm perjalanan dg beberapa teman yg sempat ikut daurah mengkritisi syaikh dengan mengatakan syaikh punya maksud tertentu, penyebab masalah, ada juga yang mengatakan bahwa syaikh menyesatkan pendengar dan cercaan lainnya. Sayang mereka tidak bicara langsung dengan syaikh. Hanya berani mengkritik tanpa sepengetahuan syaikh.

Disini ada beberapa pelajaran yang bisa disimpulkan:
  1. Perlunya penuntut ilmu menuntut ilmu secara bertahap dari yang mudah ke yang lebih sulit untuk memudahkan sampainya pemahaman yang shohih
  2. Mempelajari ilmu ushul fiqh mengantarkan kita kepada sikap terbuka terhadap ikhtilaf yg mu'tabar di kalangan ulama
  3. Penuntut ilmu yang belum paham hakikat ushul fiqh lalu mendalaminya secara langsung terutama materi yang berat dapat menimbulkan fitnah
  4. Ilmu Islam begitu luas masih banyak yang perlu kita telaah
  5.  Sifat tasyaddud dalam agama melahirkan sifat sok tahu (berlagak pandai)
  6. Ternyata metode orang mutasyaddid di mana pun darimana pun entah dia dari negara ini atau negara itu sama saja yaitu tidak mau mendengar penjelasan orang yang bersebrangan dengannya, mempunish secara terburu-buru, mencaci dan mencela tanpa menasihati dan mengedepankan prasangka buruk.
Wallahul musta'an. Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua serta memperbaiki keadaan kaum muslimin.

Riyadh, 11 Rajab 1437