Wednesday, December 18, 2019

Hukum Seputar Pakaian Di Bawah Mata Kaki Bagi Kaum Lelaki



Diantara adab-adab bagi seorang muslim ialah berpakaian yang indah dari pakaian yang kita miliki, dan yang paling utama bagi lelaki adalah pakaian yang berwarna putih, tidak menjulur atau labuh di bawah mata kaki (isbal), memulai memakai dengan tangan kanan dan memulai membuka dengan tangan kiri.

Dalam masalah memanjangkan kain di bawah mata kaki ada beberapa persoalan diantaranya;


Apakah larangan isbal hanya berlaku bagi orang yang sombong?

Sebagian orang berhujjah mengenai pakaian (celana/sirwal, jubah ataupun kain sarung) di bawah mata kaki bagi laki-laki yang tidak sombong dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Abu Daud dan An-Nasai, bahwa Abu Bakr radhiallahu anhu berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam setelah mendengarkan hadits tersebut: “Sesungguhnya kain sarungku selalu melorot ke bawah kecuali saya menaikkannya”, lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab kepada Abu Bakr radhiallahu anhu:
“Sesungguhnya engkau bukan termasuk yang melakukannya dengan sombong.
Begitu pula hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam riwayat Abu Daud dari sahabat Ibnu Mas’ud:
مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلَاتِهِ خُيَلَاءَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ جَلَّ ذِكْرُهُ فِى حَلٍّ وَلَا حَرَامٍ. [رواه أبو داود]
Artinya: “Barangsiapa yang memanjangkan sarungnya dalam shalatnya karena sombong, maka ia di hadapan Allah seperti orang yang tidak mengenal halal dan haram.”

Jawaban:
Pendapat ini lemah ditinjau dari beberapa sisi
  1. Hadits Abu Bakr radhiyallahu anhu khusus kepada beliau. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mentazkiyah (memberikan rekomendasi) kepada beliau dengan mengatakan engkau bukan orang yang sombong adapun kita muslim yang lainnya tidak ada yang mentazkiyah kita.
  2. Hukum asal pakaian Abu Bakr radhiyallahu anhu adalah tidak isbal (yaitu diatas mata kaki) namun karena badan beliau kurus sehingga kainnya selalu turun dan beliau pun berusaha menaikkannya.
  3. Hadits larangan isbal bagi yang sombong ialah hadits mutlak adapun hadits larangan isbal bagi seluruh lelaki ialah hadits khusus. Dalam kaidah ushul fiqh ketika hadits khusus bertemu dengan hadits umum maka hadits khusus lebih didahulukan karena sifatnya penjelasan terhadap dalil umum.
  4. Isbal dengan kesombongan ialah termasuk dosa besar, adapun isbal tanpa kesombongan maka termasuk dosa biasa yang jika dilakukan berulang-ulang maka dikhawatirkan terjerumus dalam dosa besar
Referensi
  • Syaikh Salih Al Usoimi waffaqallahu dalam risalah Al Adabul AlasyorohM
  • Minhajul Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi rahimahullah
  • Al Isbal Lighairi Khuyala Syaikh Walid Muhammad Nabih hafizhahullah
  • Syaikh Ibn Baz rahimahullah Hukm Isbal li Ghayri Al Khuyalaa
Semoga Allah Ta'ala memberikan taufik-Nya kepada kita untuk menjalankan sunnah-sunnah RasulNya shallallahu alaihi wasallam.

No comments:

Post a Comment